Konsep Mengenai Makna Kebudayaan Secara Etimologi



           Kebudayaan sebenarnya secara khusus dan lebih teliti dipelajari oleh antrropologi budaya, walaupun seseorang yang memperdalam perhatiannya terhadap sosiologi dan k arena itu memusatkan perhatian terhadap masyarakat. Karena dalam kehidupan nyata, keduanya tak dapat dipisahkan dan selamanya merupakan dwitunggal (Syani, 2002)
Pengertian Etimologi yang di sampaikan oleh beberapa antara lain:
1.      Koentjaraningrat, kata “kebudayaan” berasal dari bahasa Sansekerta “buddhayah  yang bentuk jamak “buddhi” berarti “budi” atak “akal” . dengan demikian, kebudayaan dapat diartikan  hal-hal bersangkutan dengan akal. Kata “culture” kata asing yang sama artinya dengan “kebudayaan”. Penelusuran secara etimologi akan memperjelas penertian kebudayaan, namun perlu adanya kehatian-kehatian terhadap asal-usul kata yang tidak jelas, karena dapat mengaburkan dari pengertian kebudayaan tersebut.
2.      Bekker (1994) menduga, asal dari “kebudayaan” adalah dari kata “abhyudaya” dari bahasa Sansekerta. Kata “abhyudaya” menurut Sanskrit Dictionary (Macdonell,1954) yang diambil Bakker (1984) adalah meliputi: hasil baik, kemajuan, kemakmuran yang serba lengkap. Kata-kata ini menurut Bekker dipakai dalam kitab Dharmasutera dan dalam kitab-kitab agama Budha untuk menunjukan kemakmuran, kebahagian, kesejahteraan moral dan rohani, maupun material dan jasmani.



Arti Kebudayaan Menurut Antropologi Kebudayaan
           Pada umumnya orang mengartikan kebudayaan secara sempit, seperti kebudayaan adalah hasil seni, keindahan, tari-tarian.Sebaliknya para antropolog memberikan arti kebudayaan sangatlah luas.
1.      Taylor mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan yang kompleks yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan serta kebisaaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
2.      Koentjaraningrat (1980193) juga menggunakan prespektif antropologi, mengartikan kebudayaan sebagai “keseluruhan system gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan belajar”. Definisi kebudayaan ini sungguhlah luas, sebab hamper seluruh tindakan manusia merupakan proses belajar.
3.      C Wissier, C. Kluckhohn, A. Davis, dan A. Hoebel secara perinsip mengartikan kebudayaan sebagai perbuatan yang pada dasarnya merupakan instink, selanjutnya dimodifikasikan dan dikembangkan melalui proses belajar. Bagaimana cara seseorang anak menyusu dari ibunya dimulai dari instink menhisap dan kemudian berkembang menjadi keterampilan menyusu. Demikian pula cara anak makan, cara anak berjalan proses belajar yang dipengaruhi didapatkan dari lingkungan.
4.      R. Linton mengemukakan, bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari tingkah laku yang unsur-unsur pembentuknya didukung dan diteruskan oleh anggota dari masyarakat tertentu.
5.      C. Kluckhohn dan W.H. Kelly merumuskan, bahwa konsep kebudayaan adalah pola untuk hidup yang tercipta dalam sejarah yang eksplisit, implisit, nasinal, irasional nonirasionil. Yangterdapat pada setiap waktu sebagai pedoman yang potensial bagi tingkah laku manusia.

Unsur Pokok Kebudayaan
Herskovits mengajukan adanya empat unsur pokok dalam kebudayaan:
1.      Alat-alat teknologi
2.      Sistem ekonomi
3.      Keluarga
4.      Kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski yang terkenal sebagai salah satu seorang pelopor teori fungsional dalam antropologi menyebut adanya unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut:
1.      Sistem norma-norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat agar mengusai alam sekelilingnya.
2.      Organisasi ekonomi.
3.      Alat-alat atau lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan; dan perlu diingat bahwa kelaurga merupakan lembaga pendidikan yang utama.
4.      Organisasi militer (Soerjono Soekanto, 1982)
(kita mengambila dari ini) Koentjaraningrat (1980) berpendapat, bahwa terdapat 7 unsur kebudayaan yang bersifat universal.
1.      Bahasa.
2.      Sistem pengetahuan.
3.      Organisasi Sosial.
4.      Sistem peralatan hidup dan teknologi.
5.      Sistem mata pencaharian hidup.
6.      Sistem religi.
7.      Kesenian.
Hakikat dan Perwujudan Kebudayaan
Walaupun setiap masyarakat mempunyai kebudayaan yang beraneka ragam dan berbeda-beda, namun setiap kebudayaan mempunyai sifat hakikat yang berlaku umum bagi semua kebudayaan dimana pun berada.
1.      Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari perilakuan manusia.
2.      Kebudayaan telah ada terlebih dahulu daripada lahirnya suatu generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
3.      Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkahlakunya.
4.      Kebudayaan mencangkup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang dan tindakan-tindakan yang diizinkan (Seokanto, 1980: 177).
Koentjaraningrat menggolongkan tiga wujud kebudayaan, yaitu antara lain adalah:
1.      Wujud kebudayaan sebagai suatu  yang kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
2.      Wujud kebudayaan sebagai suatu yang kompleks dari aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat.
3.      Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia (Koentjaraningrat 1980: 201)

Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat
Syani (2002) sebelumnya sudah menjelaskan bahwa bermacam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggota-anggotanya, seperti kekuatan alam maupun kekuatan-kekuatan lainya di dalam masyarakat itu sendiri yang tidak selalu baik baginya.Kecuali masyrakat juga membutuhkan kepuasan seperitual ataupun material.Kebutuhan-kebutuhanmasyarakat tersebut untuk sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Karsa masyrakat merupakan daya upaya manusai untuk melindungu diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di dalam masyarakat.Kebiasaan (habit) merupakan suatu perilaku peribadi. Peribadi berarti bahwa kebiasaan orang seseorang itu berbeda dari peri kebiasaan orang lain walaupun mereka hidup bersama-sama.
Unsur-unsur normative yang merupakan bagian dari kebudayaan adalah sebagai berikut.
1.      Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (valuational elements), misalnya baik dan buruk, menyenangkan dan tidak menyenangkan.
2.      Unsur-unsur berhubungan denganapa yang seharusnya (prescriptive elements), seperti bagaimana orang berlaku.
3.      Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive elements), seperti harus mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan, perkawinan, dan lain-lain.

Sistem Budaya dan Sistem Sosial
            Sistem diartikan sebagai kumpulan bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.Sistem mempunyai sepuluh ciri, yaitu fungsi, satuan, batasan, bentuk, lingkungan, hubungan, proses, masukan, keluaran, dan pertukaran.Sistem budaya merupakan wujud yang abstrak dari kebudayaan.Sistem budaya merupakan ide-ide dan gagasan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat. Gagasan tersebut tidak dalam keadaan berdiri sendiri., tetapi berkaitan dan menjadi suatu sistem.
            Fungsi system budaya adalah menata dan memantapkan tindakan-tindakan serta tingkah laku manusia. Proses belajar belajar dari system budaya ini dilakukan melalui proses pembudayaan (pelembagaan)
Perubahan Kebudayaan
Ada tiga sebab terjadinya perubahan.
·         Pertama, sebab yang berasal dari masyarakat dan kebudayaan itu sendiri.
·         Kedua, sebab perubahan lingkungan alam dan fisik tempat mereka hidup.
·         Ketiga, adanya difusi kebudayaan, penemuan baru, khususnya teknologi dan inovasi.

Ada empat bentuk peristiwa perubahan kebudayaan.
Pertama,Culture Lag yaitu perbedaan antara taraf kemajuan berbagai bagian dalam kebudayaan suatu masyarakat. Dengan kata lain, culture lag dapat diartiakn sebagai bentuk ketinggalan kebudayaan, yaitu selang waktu antara saaat benda itu diperkenalkan pertama kali dan saat benda itu diterima secara umum, sampai masyarakat dapat menyesuaikan diri terhadap benda tersebut.
Kedua, cultural survival, yaitu suatu konsep untuk menggambarkan suatu praktik yang telah kehilangan fungsi pentingnya saretus persen, yang tetap hidup dan berlaku semata-mata hanya diatas landasan adat istiadat semata-mata.
Ketiga, cultural conflict (pertentangan kebudayaan), yaitu proses pertentangan antara budaya yang satu denagn budaya yang lainnya. Yang dapat melahirkan konflik kebudayaan karena perbedaan pendapat diantaranya.
Keempat, cultural shock (guncangan kebudayaan), yaitu proses guncangan kebudayaan sebagai akibat terjadinya perpindahan secara tiba-tiba dari satu kebudayaan lainya. Ada empat tahap siklus cultural shock (1). Tahap inkubasi, yaitu tahap pengenalan terhadap budaya baru (2).Tahap kritis, ditandai dengan suatu perasaan dendam (pada saat ini terjadi korban cultural shock) (3). Tahap kesembuhan, yaitu proses melampaui tahap kedua, hidup dengan damai, dan (4). Tahap penyesuaian diri, pada tahap ini orang sudah membagakan sesuatu yang dilihat dan dirasakan dalam kondisi yang baru itu.
Kebudayaan, Manusia dan Masyrakat
           Kebudayaan tercipta karena keberadaaan manusia. Manusialah yang menciptakan kebudayaan dan manusia pula menjadi pemakainya, sehingga kebudayaan akan selalu ada sepanjang keberadaan manusia.
           Kebudayaan dan Masyarakat tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kebudayaan merupakan rujukan orientasi nilai, norma, aturan, dan menjadi pedoman tingkah laku sehari-hari anggota masyrakatnya dalam hidup berkelompok dan dalam kehidupan diri sebagai peribadi.
Kekuatan norma-norma dapat dibagi menjadi empat bagian norma-norma social, antara lain adalah:
1.      Cara berbuat (Usage), hanya mempunyai kekuatan norma yang sangatlah lemah dibandingkan dengan norma-norma yang lainya. Jika melanggarnya seseorang tersebut hanya mendapatkan sanksi-sanksi ringan saja. Seperti perbuatan yang tidak sopan.
2.      Kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang (folkways) perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Mempunyai daya pengikat yang lebih kuat dibandingkan dengan Cara (Usage). Seperti bertutur sopan terhadap orang yang lebih berumur atau lebih tua.
3.      Tata kelakuan (Mores) suatu kebiasan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma pengatur dalam setiap berperilaku. Tata kelakuan lebih menunjukan fungsi sebagai pengawas kelakuan oleh kelompok terhdap anggota-anggotanya. Yang mempunyai kekuatan yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Yang bentuk hukumannya dapat dikucilkan oleh masyrakatnya dari pergaulan.
4.      Adat istiadat ( Custom) berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih keras. Anggota masyrakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi hukum, baik formal maupun informal.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.